TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
v Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
v Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
v Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
v Untuk meningkatkan mutu profesi.
v Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
v Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
v Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
v Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
v Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
v Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
v Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi.
Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
0 komentar:
Posting Komentar