Senin, 05 Desember 2011

PENGERTIAN PROFESI

PENGERTIAN PROFESI

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang  bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi.  Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara  teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.
Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional.  Kebingungan ini timbul karena banyak  orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.  Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu  kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
3.1       PROFESI  PROFESINAL DAN CIRI-CIRI PROFESI
1. PROFESI :
v  Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
v  Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
v  Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
v  Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

2. PROFESIONAL :
v  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
v  Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
v  Hidup dari situ.
v   Bangga akan pekerjaannya.


CIRI-CIRI PROFESI :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
v  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
v  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.  Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
v  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
v  Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.  Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
v  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata.  Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
v  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
v  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.  Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi.  Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.



SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

v  Melibatkan kegiatan intelektual.
v  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
v  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
v  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
v  Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
v  Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
v  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
v  Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.


3.2       PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :

v  Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.  Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
v  Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau  masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.  Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
v  Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian  klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

0 komentar:

Posting Komentar